Konsultasi Pengecualian AMDAL di Badan Geologi

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi pengecualian wajib AMDAL terkait Pembangunan Konservasi Lokal yang ada di Ploso, Kalurahan Giritirto Kapanewon Purwosari pada tanggal 16 Oktober di Badan Geologi Nasional Bandung. Kegiatan pembangunan tersebut terletak di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang merupakan kawasan Lindung Geologi dan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu .
Namun jika melihat skala besaran Kegiatan Pembangunan Konservasi Ekosistem Lokal di Ploso, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 3,6027 Ha berdasarkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL merupakan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL (tidak termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal)
Dan tapak lokasi tidak bersinggungan/berhimpitan secara langsung dengan zona inti. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melalui Kepala Dinas dan Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lingkungan beserta staf mengajukan pengecualian wajib AMDAL. Kegiatan ini segera ditindaklanjuti dengan cek lokasi Bersama Badan Geologi Nasional pada tanggal 17 Oktober 2024.

Previous Pasukan Oranye DLH GK Sigap Bersihkan Sampah GK Night Carnival

Leave Your Comment

Skip to content